TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Pelaku perampokan yang menggunakan senajata api di rumah kediaman Sugoto (31 tahun), Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, 10 April 2018 lalu berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hormartua Ambarita.
Pelaku perampokan berinisial RH ini dibekuk di rumah keluarganya di Desa Depok Rejo, Kecamatan Krimujo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Minggu (22/4/2018). Kini RH dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kuansing untuk pemeriksaan intensif.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan mengungkapkan dari penangkapan RH, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tiga kawanan rampok lainnya, masing-masing IN, ML dan RM. Kini ketiga kawanan rampok ini juga sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kuansing.
IN dalam aksi perampokan itu berperan sebagai penyewa sepeda motor. IN ditangkap di Singingi Hilir. Sedangkan ML dan RM berperan sebagai penyedia kendaraan yang digunakan sehabis melakukan aksi perampokan. ML dan RM ditangkap di Peranap, Kabupaten Inhu. Baik IN, ML maupun RM, masing-masing mendapatkan bagian Rp 4 juta dari hasil perampokan.
Kapolres menyebutkan masih ada enam pelaku lagi yang kini sedang diburu polisi. Diantaranya ada yang berperan sebagai pelaku utama dan ada juga yang berperan sebagai pelaku pembantu. Diantara para pelaku yang kini DPO polisi, ada pelaku WN yang berperan sebagai orang yang mencarikan korban untuk dijadikan target perampokan. Kini WN sedang diburu polisi.
Dalam aksi perampokan di kediaman, Sugoto, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir yang terjadi Selasa (10/4/2018) lalu, para pelaku sempat melepaskan beberapa kali tembakan. Bahkan pelaku sempat mengancam korban Sugito untuk menyerahkan hartanya dengan cara menodongkan senpi kepada anak korban yang masih berusia 3 tahun.
“ Anak korban berusia 3 tahun dirampas dari ibunya kemudian ditodongkan senpi sambil mengancam korban untuk menyerahkan hartanya,” kata Kapolres.
Kapolres membeberkan , aksi perampokan di rumah kediaman Sugoto itu terjadi Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 02.50 wib. Mulanya MO (masih DPO) masuk ke dalam rumah korban melalui jendela di bagian depan rumah. MO masuk dengan cara memukul kaca jendela dengan palu besar dan senjata api.
Mendengar suara kaca jendela pecah, korban terbangun dari tidur dan lari ke dalam kamar seraya menutup pintu kamar. Sambil menahan pintu kamar, korban menghubungi ayahnya Suroso melalui telepon seluler. Kawanan rampok itu terus merangsek masuk bahkan melepaskan tembakan datar ke pintu kamar.
Saat dalam kamar kawanan rampok lebih dulu mematahkan hp milik Koran yang tergelatak di lantai. Kemudian kawanan rampok itu membentak korban sambil menanyakan tempat simpanan hartanya. Dalam ketakutan korban menunjukkan hartanya di dalam laci. Mendengar itu kawanan rampok langsung memukulkan palu besar ke arah laci.
Setelah berhasil mengambil uang dalam laci, kawanan rampok itu memukuli korban sambil meminta harta lainnya. Bahkan kawanan rampok itu merampas anak korban dan menggendongnya seraya menodongkan senpi ke arah anak berusia 3 tahun itu. Dalam bahasa Jawa, kawanan rampok itu mengancam apakah korban masih sayang anak.
Melihat korban lambat menjawab, kawanan rampok itu melepaskan tembakan senpi ke arah lantai. Kemudian merampas emas berbentuk gelang dan kalung yang dipakai istri korban. Sedangkan dua kawanan rampok yang berjaga di luar rumah ternyata juga telah menyandera ayah korban Suroso yang datang bersama isteri dan seorang tetangganya.
Kawanan rampok itu lari meninggalkan rumah korban tanpa ada warga yang memberikan perlawanan. Apalagi dalam aksi itu kawanan rampok menggunakan tiga pucuk senajata api, dua diantaranya senjata organik dan satu lagi senjata api rakitan jenis colt.
Dalam aksi perampokan itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 64 juta yang terdiri dari uang tunai Rp 46 juta dan emas seberat 9 gram serta hp Samsung.
“ Kini polisi masih terus memburu enam pelaku yang DPO,” tutup Kapolres (kkc)