TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Jajaran Polres Kuansing mulai menerapkan Permendag nomor 20 tahun 2014 yang telah diubah dengan Permendag nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pegadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Penerapan ini ditandai dengan menyita 732 botol minuman beralkohol jenis bir dari sebuah tempat penjualan “Toko Damai” milik Bunio di kawasan Sungai Jering Telukkuantan, Rabu (18/4) sekitar pukul 11.00 wib. Dari 732 botol bir yang disita, sebanyak 204 botol bir Bintang dan 528 botol bir Guines.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH SIk melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan kepada wartawan mengatakan semua bir yang disita diamankan di Mapolres Kuansing. Namun demikian, saat penyitaan Polisi belum mengamankan Bunio sebagai pemilik minuman yang disita.
AKP G. Lumban Toruan mengatakan pemanggilan pemilik telah dijadwalkan dalam rencana tindak lanjut. Untuk kasus ini kata Lumban, proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan catatan KuansingKita.com, bir termasuk jenis minuman beralkohol golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 persen. Dulu penjualan bir bisa dilakukan secara bebas. Namun sejak Permendag nomor 20 tahun 2014, penjualan bir harus memiliki izin.
Izin penjualan bir disebut SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan- Minuman Beralkohol). Bagi usaha perdagangan yang tidak memiliki SIUP-MB tidak diperkenankan menjual bir. Tampaknya itulah yang terjadi pada Bunio pemilik “Toko Damai” di kawasan Sungai Jering Telukkuantan. “ Polisi menyita 732 botol bir milik Bunio,” kata Polisi (Said Mustafa Husin)