TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dalam tahun anggaran 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan menurunkan atau melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi.
Namun demikian, selepas penurunan atau penyesuaian tarif nanti, Pemkab Kuansing akan memberikan tindakan tegas bagi wajib pajak yang lalai melunasi kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi.
Bupati Mursini melalui Asisten I, Muhjelan kepada KuansingKita.com mengatakan selama ini wajib pajak selalu memberikan alasan bahwa tarif pajak dan retribusi terlalu tinggi. “ Dengan alasan itu mereka enggan membayar,” kata Muhjelan
Nanti kata Muhjelan Pemkab Kuansing akan menurunkan atau melakukan penyesuaian tarif sehingga bisa terjangkau atau tidak terlalu membebani wajib pajak. “Jika nanti masih ada yang lalai akan diberikan sanksi,” kata Muhjelan
Muhjelan merincikan ada beberapa item pajak dan retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif. Diantaranya kata Muhjelan pajak PBB, retribusi RPH, retribusi IMB dan sejumlah retribusi dan pajak lainnya.
Menurut Muhjelan penyesuaian tarif ini akan dilakukan secepatnya. Apalagi penyesuaian tarif tidak perlu melalui pembahasan revisi Perda di DPRD. Penyesuaian tarif cukup dilakukan dengan peraturan Bupati (Perbup).
“ Penyesuaian tarif dalam perda cukup melalui Perbup kecuali melakukan perubahan norma, itu harus dilakukan melalui pembahasan di DPRD,” jelas Muhjelan
Muhjelan sangat yakin dengan penurunan atau penyesuaian tarif nanti akan memberikan dampak siginfikan terhadap peningkatan PAD. Pasalnya selama ini wajib pajak atau retribusi enggan membayar karena tarifnya dinilai sangat tinggi.
“ Selama ini wajib pajak selalu menilai tarifnya terlalu tinggi jadi mereka enggan membayar, kini kita turunkan, kalau masih lalai membayar, nanti akan diberikan sanksi tegas,” tutup Muhjelan (Said Mustafa Husin)