TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dinas PUPR Kuansing patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam merencanakan pembangunan. Pasalnya Dinas PUPR sengaja mengalokasikan pembangunan sejumlah jembatan kayu tahun anggaran 2018 ini.
Pembangunan jembatan kayu dipastikan menggunakan bahan kayu berkualitas yang tumbuh dalam kawasan hutan. Sementara penebangan kayu dalam kawasan hutan di Kuansing saat ini dipastikan tidak memiliki izin atau ilegal. Sehingga Dinas PUPR yang memanfaatkan hasil penebangan illegal adalah perbuatan melawan hukum.
Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Bina Marga Mukhris kepada KuansingKita.com beberapa waktu lalu membenarkan kalau dalam tahun anggaran 2018 ini Pemkab Kuansing akan membangun sejumlah jembatan kayu. Pembangunan direncanakan di sejumlah titik di wilayah Kuansing.
“ Memang ada alokasi pembangunan jembatan kayu tahun ini,” kata Mukhris.
Mukhris tidak membantah kalau jembatan kayu itu nantinya akan menggunakan bahan kayu berkualitas seprti “kulin” atau sejenisnya. Volumenya juga relative besar karena jembatan kayu yang direncanakan keseluruhan materialnya dari bahan kayu berkualitas.
Padahal dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.
Setiap orang juga dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat berwenang atau juga dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Ini diatur dalam pasal 128 UU nomor 18 tahun 2013.
Rasanya sulit disangkal, pembangunan jembatan kayu yang direncanakan Dinas PUPR itu sudah pasti menggunakan material bahan kayu illegal. Sedangkan dalam huruf (h) pasal 128 UU nomor 18 tahun 2013 secara tegas disebutkan setiap orang dilarang memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
Karena itu, pembangunan jembatan kayu Dinas PUPR itu patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Jeprinaldi tidak membantah pula kalau pemanfaatan bahan kayu yang diperoleh dari hasil pembalakan liar adalah perbuatan melawan hukum.
“ Memang benar memanfaatkan kayu dari hasil penebangan illegal merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Jeprinaldi
Namun demikian Jeprinaldi mengaku pihaknya kini tengah mengupayakan dispensasi dari KemenhutLH atau pejabat berwenang di tingkat provinsi. Tujuannya agar diberikan izin untuk mendapatkan kayu di kawasan hutan serta memanfaatkan kayu sebagai bahan jembatan.
“ Kini Dinas Lingkungan Hidup tengah mengupayakan dispensasi agar pembangunan jembatan tidak terkesan sebagai perbuatan melawan hukum,” papar Jeprinaldi
Hanya saja timpal Jeprinaldi upaya ini tidak sepenuhnya akan dijamin berhasil. Ia mengatakan semua ini nantinya tergantung dari penafsiran Menteri ataupun pejabat berwenang lainnya di tingkat pusat atau di tingkat provinsi. Pihaknya kata Jeprinaldi hanya mencoba mengupayakan dispensasi.
“ Kami tetap akan mengupayakan dispensasi, tapi kami tidak berani menjamin upaya ini akan sepenuhnya berasil,” tutup Jeprinladi (Said Mustafa Husin)