TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kini, laporan kasus dugaan korupsi oleh masyarakat tidak langsung ditangani oleh Aparat Penegak Hukum. Kasus dugaan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan negara itu akan ditangani lebih dulu oleh APIP ( Aparat Pengawas Intern Pemerintah) atau Inspektorat.
Proses penanganan laporan dugaan korupsi ini dikemukakan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto,SH.SIk saat pertemuan dengan wartawan di Sekretariat PWI Kuansing, Kamis (15/3/2018). Menurut Kapolres, laporan dugaan korupsi itu akan diproses di Inspektorat lebih dulu.
“ Jika dalam proses nanti ditemukan kerugian negara masih ada waktu 2 bulan untuk pengembalian,” jelas Kapolres
Ia menambahkan proses penanganan laporan dugaan korupsi itu merupakan kesepakatan yang dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung yang ditandatangani baru-baru ini.
“ Baru-baru ini ada MoU antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung tentang proses penanganan laporan dugaan korupsi,” kata Kapolres.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan MoU itu ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Selama ini, dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan ditemukan keraguan atau sikap serba salah dari para penyelenggara negara. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat laju pembangunan daerah dan nasional. Sehingga diperlukan adanya kesamaan persepsi antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung.
Kesamaan persepsi ini disepakati untuk proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus berindikasi tindak pidana korupsi termasuk dana nonbudgeter serta pengadaan barang dan jasa. Laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat telah disepakati akan diproses lebih dulu di Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kuansing, Inspektur Hernalis ketika dikonfirmasi membenarkan tentang bentuk kewenangan yang telah dilimpahkan ke Inspektorat. Menurut Hernalis seluruh laporan masyarakat tetap akan diproses. Untuk itu, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat ikut membantu memberikan laporan pengaduan
Hernalis menjelaskan, jika dalam pemeriksaan Inspektorat nanti hanya ditemukan pelanggaran administrasi maka kasus ini tidak dilimpahkan ke APH ( Aparat Penegak Hukum) seperti Tipikor atau Kejaksaan. Kasus pelanggaran administrasi cukup sampai di Inspektorat saja. Namun Inspektorat tetap memberikan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“ Bisa jadi sanksinya, turun pangkat atau sanksi administrasi lainnya,” jelas Hernalis
Sedangkan untuk kasus yang ditemukan kerugian negara, maka terlapor harus mengembalikan kerugian negara dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan) diserahkan Inspektorat kepada terlapor. Jika terlapor dalam kurun waktu 60 hari tidak bisa mengembalikan kerugian negara maka kasusnya langsung ditangani APH seperti Tipikor atau Kejaksaan.
“ Langkah ini dimaksudkan agar pejabat pemerintah tidak lagi resah atau kecemasan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan yang bisa berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi dan laju pembangunan nasional,” tutup Hernalis ( Said Mustafa Husin)