TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih atau tidak mendapatkan undangan dalam Pilgubri nanti, dapat menggunakan KTP Elektronik atau e-KTP sebagai pengganti kartu undangan atau C6.
Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar kepada KuansingKita.com Jumat (9/3/2018) mengatakan hak warga menggunakan e-KTP ini diamanahkan dalam pasal 61 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Namun demikian, Firdaus menambahkan, penggunaan KTP Elektronik atau e-KTP sebagai pengganti undangan pemilih hanya bisa digunakan di TPS yang berada dalam RT atau RW sesuai alamat KTP. Sedangkan untuk TPS di kawasan lain e-KTP tidak berlaku atau tidak bisa digunakan.
“ e-KTP itu hanya bisa digunakan di TPS dalam RT atau RW sesuai alamat KTP. Meskipun satu desa, tapi RT atau RW lain e-KTP tidak bisa digunakan,” jelas Firdaus
Selain itu Firdaus menjelaskan, bagi warga yang akan menggunakan e-KTP sebagai ganti undangan pemilih tidak bias memberikan suaranya pada pagi hari. Mereka hanya bisa memberikan suara setelah pukul 12.00 wib. “ Tidak bias pagi hari, harus setelah pukul 12.00 wib,” tandas Firdaus
Karena itu Firdaus menghimbau agar warga yang akan menggunakan e-KTP dalam Pilgubri nanti jangan sampai memaksakan kehendak saat di TPS nanti. Apalagi sampai menimbulkan keributan yang bisa mengganggu kelancaran pemilihan. Mereka kata Firdaus hanya boleh memberikan suara setelah pukul 12.00 wib.
“ Nanti jangan sampai memaksakan kehendak untuk memberikan suara pagi hari. Ini tidak boleh,” kata Firdaus.
Berdasarkan data Disduk Capil Kuansing, dari 228.418 jiwa warga wajib KTP di Kuansing, sebanyak 20.764 jiwa ternyata belum memiliki e-KTP. Warga yang belum memiliki e-KTP ini adalah warga yang sudah memiliki hak pilih dalam Pilgubri nanti. Namun hak suara mereka terancam hilang jika tidak memiliki e-KTP sampai hari pemilihan.
Kepala Disdukcapil Kuansing, Martono kepada KuansingKita.com membeberkan dari 20.764 warga yang belum memiliki e-KTP, sebanyak 13.849 jiwa, sudah melakukan perekaman namun belum mendapatkan e-KTP karena menunggu penunggalan data NIK. Sedangkan sisanya sebanyak 6.915 jiwa belum melakukan perekaman.
“ Saya rasa untuk warga yang sudah melakukan perekaman bisa mendapatkan e-KTP sebelum Pilgubri nanti. Kalau data NIK mereka sudah turun, Disdukcapil tinggal cetak saja,” kata Martono
Ditanya tentang kesediaan blangko e-KTP, Martono mengatakan kesediaan blangko relatif cukup. Diperkirakan mencapai 18.000 lembar lebih. Kini Disdukcapil tinggal menunggu penunggalan data NIK dari pusat, setelah itu Disdukcapil sudah bisa mencetak e-KTP bagi warga yang sudah melakukan perekaman.
Martono juga berjanji akan memburukan pekerjaan cetak e-KTP apabila penunggalan data NIK sudah turun dari pusat. “ Mereka kan perlu e-KTP untuk Pilgubri nanti, jadi akan diburukan cetaknya,” janji Martono (Said Mustafa Husin)