TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Kuansing, Ardiansyah menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas pelaku aksi pencoretan plang nama Kantor Bupati Kuansing.
Kepada KuansingKita.com di ruang kerjanya Selasa (13/2/2018), Ardiansyah mengatakan aksi pencoretan yang diperkirakan terjadi Selasa (13/2/2018) dini hari itu merupakan aksi yang tidak beradab dan tidak memahami aturan.
“ Kalau mau menyampaikan aspirasi boleh-boleh saja, tidak dilarang. Tapi jangan dengan cara yang tidak beradab dan melanggar aturan hukum seperti ini,” kata Ardiansyah dengan nada berang.
Aksi pencoretan plang nama Kantor Bupati Kuansing memuat kalimat penolakan terhadap pengadaan mobil dinas bupati. Kalimat itu ditulis di bagian belakang plang nama Kantor Bupati menggunakan cat pilot warnah merah.
Menururt Ardiansyah pihaknya baru mengetahui adanya aksi pencoretan plang nama Kantor Bupati setelah mendapatkan laporan dari Kabid Opdal, Santy Selasa sekitar pukul 7.20 wib.
Ardiansyah mengaku juga sudah meminta keterangan dari dua petugas yang piket di Kantor Bupati pada malam kejadian itu, yakni Fauzi dan Rudi. Dari keterangan yang didapatkan diperkirakan aksi itu terjadi antara pukul 01.00 wib dinihari hingga pukul 06.00 wib pagi.
“ Petugas patroli Pol PP melakukan kontrol terakhir pada petugas piket Kantor Bupati sekitar pukul 01.00 wib dini hari. Sementara aksi pencoretan itu baru diketahui petugas piket sekitar pukul 06.00 wib pagi. Jadi kejadiannya diantara waktu itu,” ujar Ardiansyah
Ardiansyah mengaku kesulitan memantau pelaku lewat CCTV. Pasalnya CCTV yang menyorot arah plang nama Kantor Bupati itu buram karena sorotan cahaya lampu yang mengarah ke CCTV. “ CCTV yang mengarahkan ke plang nama Kantor Bupati itu buram terbias cahaya lampu,” kata Ardiansyah
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengaku juga akan memberikan tindakan disiplin kepeda petugas yang piket malam itu. Menurut Ardiansyah, apapun alasannya aksi pencoretan itu terjadi karena kelalaian petugas. “ Jadi mereka akan diberikan tindakan disipilin,” ujarnya
Namun demikian, Ardiansyah juga menyadari terbatasnya petugas Satpol PP membuat petugas piket tidak bisa bekerja optimal. Sehingga berbagai kemungkinan berpeluang untuk terjadi. Saat ini kata Ardiansyah petugas Satpol PP hanya 85 orang termasuk petugas Damkar. Padahal idealnya 300 orang.
Selain itu kata Ardiansyah, Satpol PP tidak diberikan kewenangan penuh dalam menempatkan posisi CCTV. Padahal kata mantan Kabag Umum ini, CCTV adalah perangkat keamanan yang seharusnya dikelola Satpol PP. Akibatnya, banyak CCTV tidak berfungsi sebagai perangkat keamanan.
Saat ditanya langkah yang akan diambil Satpol PP untuk menyikapi aksi pencoretan ini, Ardiansyah mengatakan pihaknya tetap akan mengusut tuntas sampai ditemukan pelakunya. Untuk itu kata Arediansyah pihaknya telah menurunkan PPNS ke lapangan.
“ Satpol PP punya Penyidik PNS (PPNS). Mereka sudah diturunkan ke lapangan untuk menggali informasi,” ujarnya
Ardiansyah mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi awal yang akan dikembangkan tentang identitas pelaku. Kini kata Ardiansyah, pihaknya juga akan berupaya mengungkapkan siapa dalang dibalik semua ini. “ Ini tidak boleh dibiarkan. Ini harus ditindak,” pungkas Ardiansyah
Sementara itu, praktisi hukum Kuansing Zubirman SH kepada KuansingKita.com mengatakan aksi pencoretan ini bukan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang. Ini kata Zubirman merupakan perbuatan melawan hukum. “ Ini perbuatan melawan hukum. Pelakunya harus ditindak termasuk dalang dibalik semua ini,” tegas Zubirman (Said Mustafa Husin)