TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dana DAK Bidang Infrastruktur yang dialokasikan dalam APBN 2018 sebesar Rp 27,71 triliun. Alokasi ini mengalami penurunan dibandingkan alokasi dana DAK tahun anggaran 2017 lalu sebesar Rp 27,183 triliun.
Penurunan ini juga berdampak langsung pada penerimaan dana DAK di daerah termasuk Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk Kuansing tahun anggaran 2018 ini, dana Dak Bidang Infrastrukur Jalan hanya Rp 21.486.466.000. Padahal tahun anggaran 2017 lalu dana DAK Bidang Infrastruktur Jalan ini mencapai Rp 35 miliar.
“ Dana DAK Bidang Infratruktur Jalan tahun ini hanya Rp 21,486 miliar lebih. Jauh dan drastis sekali turunnya. Tahun 2017 lalu mencapai Rp 35 miliar,” kata Kabid Bina Marga, Dinas PU dan Penataan Ruang, Mukris kepada KuansingKita.com, Rabu (31/1/2018) siang tadi.
Mukris membeberkan, dana DAK Bidang Infrastruktur Jalan tahun anggaran 2018 ini dialokasikan untuk peningkatan atau pengaspalan ruas jalan Seberang Taluk- Seberobah sepanjang 2,3 kilometer, ruas jalan Lubukjambi – Desa Saik sepanjang 2,0 kilometer dan ruas jalan Desa Jake – Desa Geringging Baru sepanjang 2,8 kilometer.
Pagu anggaran untuk pengaspalan pada ruas jalan Seberang Taluk – Seberobah dialokasikan sebesar Rp 6.973.777.000. Sedangkan pagu anggaran untuk pengaspalan ruas jalan Lubukjambi- Saik dialokasikan sebesar Rp 6.035.649.000. Mukris menyebutkan kedua ruas jalan ini sebelumnya juga pernah dibangun dengan dana DAK
Alokasi terbesar dari dana DAK Bidang Infratsruktur Jalan tahun 2018 ini untuk pengaspalan pada ruas jalan Desa Jake- Desa Geringging Baru dengan pagu anggaran senilai Rp 8.477.040.000. Sama dengan dua ruas jalan lainnya, ruas jalan Jake- Geringging Baru sebelumnya juga sudah pernah dibangun dengan dana DAK Bidang Infratsruktur Jalan.
Kabid Bina Marga Mukris menyebutkan dana DAK Bidang Infrastruktur Jalan sangat membantu Kuansing dalam menggesakan pembangunan khususnya jalan. Apalagi katanya dalam kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas, kucuran dana DAK sangat diharapkan.
Karena itu Mukris berharap kontraktor atau pihak ketiga yang melaksnakan pengaspalan dengan dana DAK agar bekerja lebih professional dan memperhatikan aturan regulasi dan teknik. Sehingga hasil pembangunan dana DAK ini bias dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“ Tanpa bantuan dana DAK kita akan sangat kesulitan menggesakan pembangunan,” pungkas Mukris (Said Mustafa Husin)