TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kementrian PU dan Perumahan Rakyat di Jakarta sudah melelang paket Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Lubukjambi. Paket ini dilelang dengan nilai pagu paket Rp 1.912.986.000,00.
Informasi ini didapatkan dari situs resmi LPSE Kementrian PU dan Perumahan Rakyat. Paket dengan kode lelang 32952064 ini menetapkan nilai HPS paket Rp 1.909.154.000,00.
Hanya saja, situs resmi LPSE Kementrian PU dan Perumahan Rakyat ini tidak menginformasikan pemenang lelang. Pasalnya pelelangan ini tidak menggunakan metode paska kualifikasi satu file.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PU dan Penataan Ruang, Mukris ketika dikonfirmasi mengatakan paket yang dilelang KemenPU dan Perumahan Rakyat di Jakarta itu bukan paket pembangunan jembatan.
Itu katanya paket Pengawasan Teknis. Seandainya pembangunan jembatan itu dilaksanakan maka paket itu ikut dikerjakan. Tapi jika pembangunan jembatan Lubukjambi belum dilaksanakan, paket Pengawasan Teknis ini tidak dilaksanakan.
Dalam syarat kualfikasi pelelangan memang dibunyikan apabila dalam dokumen anggaran yang telah disahkan, dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia maka pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan batal demi hukum.
Begitu juga dengan pekerjaan fisik tidak jadi dilaksanakan karena suatu hal, maka pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan batal demi hukum dan penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
“ Jadi paket Pengawasan Teknis itu tetap dilelang hanya saja pekerjaannya baru bisa dilaksnakan jika pembangunan jembatan direalisasikan,” terang Mukris.
Kondisi Jembatan Lubukjambi saat ini memang sudah sangat mengkhawatirkan. Badan jembatan sering berayun saat dilewati truk sarat muatan. Ini disebabkan usia jembatan yang sudah sangat tua sehingga perlu dibangun baru.
Ketika ditanya kapan realisasi pembangunan jembatan Lubukjambi, Mukris tidak bisa memberikan jawaban pasti. Menurut Mukris pembangunan jembatan Lubukjambi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau.
Pemkab Kuansing katanya hanya memfasilitasi saja. Pemprov Riau bertanggungjawab untuk bangunan bawah. Sementara Pemerintah Pusat untuk bangunan atas termasuk rangka baja.
Uang ganti rugi lahan kata Mukris juga bukan tanggungjawab Pemkab Kuansing. Uang ganti rugi lahan menjadi tanggungjawab Pemrov Riau. Pemkab Kuansing katanya hanya memfasilitasi saja.
“ Tidak ada kewenangan Pemkab Kuansing dalam pembangunan jembatan Lubukjambi. Pemkab hanya memfasilitasi dan memberikan bantuan informasi,” tutup Mukris. (Said Mustafa Husin)