TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Tim konsultasi Pemkab Kuansing untuk membahas langkah tepat mengatasi hutang tunda bayar pihak ketiga sudah menyelesaikan tugasnya.
Tim yang dikoordinir BPKAD ini telah berkonsultasi di Kemenkeu, Kemendagri dan BPK RI Wilayah Provinsi Riau. Kini tim tinggal merumuskan alternatif yang paling tepat guna mengatasi hutang tunda bayar pihak ketiga.
Kepala BPKAD, Hendra AP kepada KuansingKita.com Senin (29/1/2018) siang tadi mengatakan tim akan menggelar pertemuan untuk menentukan alternatif yang akan dipilih untuk mengatasi hutang tunda bayar pihak ketiga.
Menurut Hendra, ada dua alternatif yang kini dinilai bisa memberikan jalan keluar dari masalah yang dihadapi. Pertama melakukan mekanisme pinjaman jangka pendek melalui bank. Kedua pembayaran mengacu pada Permendagri 33 tahun 2017.
Hendra mengatakan untuk setakat ini tim lebih cenderung untuk tidak memanfaatkan mekanisme pinjaman bank. Pasalnya banyak kerumitan yang akan dilalui dalam proses pinjaman nanti.
Tim kata Hendra lebih cenderung menerapkan Permendagri 33 tahun 2017. Melalui regulasi ini Pemkab Kuansing bisa menggunakan langsung dana APBD 2018. Hanya saja penggunaan ini harus didukung payung hukum seperti Perbup.
Kendati begitu Hendra menambahkan keputusan untuk menentukan mekanisme yang akan dipilih untuk melunasi hutang tunda bayar pihak ketiga tetap diambil dari keputusan rapat tim konsultasi bersama Sekda. “ Jadi keputusannya setelah rapat nanti,” kata Hendra
Hendra menyebutkan rapat rencananya akan digelar Senin (29/1/2018) sore ini. Hanya saja, Sekda Muharlius belum berkesempatan karena tengah menggelar rapat terkait kebijakan penertiban pedagang pasar rakyat yang menggelar dagangannya di sepanjang jalan raya.
Saat ditanya, berapa lama lagi hutang tunda bayar pihak ketiga itu akan dilunasi. Menjawab ini Hendra mengatakan jika sudah ada keputusan rapat, mekanisme pembayaran sudah bisa dimulai.
“ Mungkin prosesnya akan memakan waktu sepekan atau dua pekan, tapi tidak akan lama,” pungkas Hendra (Said Mustafa Husin)