Pantas Saja Tagihan Rekening Listrik Pemkab Kuansing Meledak

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Pantas saja tagihan rekening listrik Pemkab Kuansing begitu meledak setiap bulan. Rupanya, pihak PLN Rayon Telukkuantan  telah menagih rekening yang seharusnya tidak menjadi tanggungjawab Pemkab Kuansing.
Berdasarkan Daftar Tagihan Rekening Listrik Pemda Kuansing pada Rekapitulasi Tagihan Mei 2016 tertera 195 rekening yang dibebankan kepada Pemkab Kuansing. Akibatnya tagihan rekening meledak sekitar Rp 1 miliar.
Diantara 195 rekening yang dibebankan kepada Pemkab ada sebagian besar rekening pribadi dan rekening swasta yang seharusnya tidak menjadi tanggungjawab Pemkab Kuansing. Namun pihak PLN tetap saja menagih ke Pemkab Kuansing.
Untuk mengetahui alasan PLN Rayon Telukkuantan membuat rekapitulasi tagihan kepada Pemkab Kuansing dengan 195 rekening, KuansingKita.com mencoba menghubungi pihak PLN Rayon Telukkuantan lewat nomor 0853 6215 xxxx. Konon nomor ini atas nama Kepala PLN Rayon Telukkuantan, Darmansyah.
Hanya saja, Kepala PLN Rayon Telukkuantan Darmansyah ketika dihubungi KuansingKita.com berbicara sebentar saja. Ketika pembicaraan masuk ke item penagihannya hubungan diputuskan. Malah dihubungi kembali tidak diangkat, kemudian hp Darmansyah dimatikan.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan pasti tentang alasan pihak PLN mengajukan tagihan sebanyak 195 rekening kepada Pemkab Kuansing. Apalagi dari 195 rekening yang ditagih itu sebagian adalah rekening pribadi dan rekening swasta.
Seorang praktisi hukum di Kuansing, Zubirman SH ketika diminta tanggapannya mengatakan pihak PLN harus terbuka dan menyebutkan alasannya menagih 195 rekening kepada Pemkab Kuansing. Apalagi sebagian diantaranya ada rekening pribadi dan rekening swasta.
“ PLN harus terbuka, apakah tagihan itu memang diarahkan dari Pemkab Kuansing atau ada hal lain,” kata Zubirman.
Zubirman sangat menyesalkan sikap manajemen PLN yang tidak bersedia memberikan keterangan. Menurut Zubirman PLN adalah BUMN yang sebagian pembangunannya berasal dari uang rakyat. Sehingga PLN harus transparan dan tidak boleh menyembunyikan informasi publik.
Zubirman menegaskan jika manajemen PLN menyembunyikan informasi publik bisa ditindak dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Manajemen PLN bisa dilaporkan ke Komisi Informasi untuk disidangkan.
“ Kita tunggu saja, apakah PLN akan tetap bertahan menyembunyikan informasi. Kalau bertahan akan kita laporkan ke Komisi Informasi untuk disidangkan. Kalau nanti terungkap ada unsur pidana, akan kami laporkan ke penegak hukum” tutup Zubirman (Said Mustafa Husin)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...