TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kadisdukcapil Martono menghimbau warga Kuansing yang belum melakukan perekaman E-KTP agar segera melakukan perekaman. Jika ada diantara warga yang tidak mau ikut perekaman maka akan rugi diri sendiri.
Kepada KuansingKita.com, Martono mengatakan warga yang tidak ikut perekaman E-KTP tidak akan memiliki KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Jika warga tidak punya KTP maka urusan di pemerintahan akan sulit.
“ Urusan di pemerintahan termasuk mengurus akte kelahiran anak. Nanti mengurus akte kelahiran akan sulit kalau tidak punya KTP,” kata Martono
Karena itu sambung Martono setiap warga negara diwajibkan memiliki KTP. Ini amanah UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam KTP nanti dimuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“ NIK ini hanya bisa didapatkan kalau warga melakukan perekaman E-KTP,” jelas Martono
Lebih jauh dikatakan Martono, NIK ini adalah amanah yang tertuang dalam Perpes 67 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kepndudukan.
Artinya jelas Martono setiap warga harus memiliki NIK secara nasional. NIK ini hanya diberikan sekali seumur hidup dan sudah terdata secara nasional. Jika ada warga yang tidak memiliki NIK berarti namanya tidak terdata sebagai warga Indonesia.
Saat ditanyakan sudah sejauh mana realisasi E-KTP di Kuansing. Menjawab ini Martono mengatakan untuk realisasi KTP sudah mencapai 97 persen. “ Cukup tinggi sudah 97 persen,” kata Martono
Dibeberkannya, dari 220.000 warga wajib KTP di Kuansing sebanyak 202.000 jiwa sudah memiliki KTP. Ada sebanyak 18.000 jiwa lagi warga wajib KTP yang belum memiliki KTP.
Diantara 18.000 jiwa itu sebagian sudah melakukan perkemanan tapi KTP belum keluar. “ Jadi dari 18.000 jiwa itu ada yang sudah melakukan perekaman dan ada yang belum melakukan perekaman,” kata Martono
Martono mengatakan pihaknya tidak bisa mememberikan kepastian kapan tuntasnya program KTP Elektronik di Kuansing. Kata Martono, pengurusan KTP tidak akan pernah berhenti karena akan ada saja warga yang akan menjadi wajib KTP setiap tahun.
“ Warga yang sudah cukup umur tentu akan menjadi warga wajib KTP lagi, sehingga pengurusan KTP ini tidak akan pernah berhenti,” tutup Martono. (Said Mustafa Husin)