TELUKKUANTAN (KuansingKita.com)– Camat Pangean Budi Asrianto yang terlibat dalam kasus korupsi Pematangan Lahan Kantor Camat Pucuk Rantau kembali dimasukkan ke dalam penjara atau Rumah Tahanan Telukkuantan, Selasa (4/7/2017) siang.
Sebelumnya Camat Budi Asrianto sempat dibebaskan setelah menjalani tahanan selama empat bulan di rumah tahanan Pekanbaru.
Camat Budi Asrianto dibebaskan kala itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor nomor 09/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pbr Camat Budi Asrianto dinyatakan tidak bersalah atau divonis bebas.
Namun kala itu, Jaksa Penuntut Umum keberatan dengan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. JPU Kejari Kuansing mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi JPU Kejari Kuansing diterima MA.
Karena itu, dikutip dari GoRiau, Camat Budi Asrianto kembali dimasukkan kedalam penjara. Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuh vonis untuk Budi Asrianto satu tahan kurungan dan denda Rp 50 juta.
Vonis untuk Budi Asrianto ini dituangkan dalam putusan MA nomor 2201/K/Pid.Sus/2016 tanggal 17 April 2017. Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan vonis bebas untuk Budi Asrianto beberapa bulan lalu.
GoRiau menyebutkan putusan MA ini sudah diterima Kejari Kuansing sebelum lebaran Idul Fitri. Namun eksekusi baru dilaksanakan Selasa (4/7/2017) siang. Kini Budi Asrianto sudah mendekam di rumah tahanan Telukkuantan.
Berdasarkan catatan KuansingKita.com kasus dugaan korupsi Pematangan Lahan Kantor Camat Pucuk Rantau sudah menyeret sejumlah korban ke balik jeruji besi. Bahkan diantaranya juga tercatat mantan Kadis CKTR, Fakhrudin yang kini sudah bebas.
Mantan Bendahara CKTR Budi Syahbana juga ikut terseret ke balik jeruji besi. Begitu juga pengusaha asal Jake, Ant, ikut menjadi korban dalam kasus ini. Ada juga PPTK Aswandi. Ini suatu bukti aparat penegak hukum di Kuansing tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi. (kkc)