TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kuartal I untuk Kabupaten Kuantan Singingi terancam dihanguskan.
Pasalnya pemerintah pusat hanya memberikan batas waktu hingga 19 Mei untuk melengkapi persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi salah satunya peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berjalan.
Syarat lainnya, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran sebelumnya.
Jika pengesahan APBD Kuansing masih saja tertunda hingga 19 Mei maka DAK Fisik kuartal I dipastikan akan dihanguskan.
Dikutip dari CNN Indonesia, Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan tentang penyaluran DAK Fisik untuk daerah.
“ Penyaluran dilakukan kepada daerah yang sudah menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan,” kata Boediarso dalam acara press briefing di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Kamis (13/4).
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kuartal I Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp15,4 triliun sudah disalurkan Kamis (13/4/2017) kepada 493 daerah.
Artinya, dari 541 daerah yang berhak menerima DAK Fisik 2017, ada sebanyak 48 daerah yang belum disalurkan termasuk Kuantan Singingi.
Jika sampai 19 Mei Kuansing belum juga menyampaikan laporan kelengkapan persyaratan, maka DAK Fisik kuartal I untuk Kuansing dihanguskan.
Namun demikian Boediarso mengatakan pihaknya akan proaktif dan tidak membiarkan daerah tidak menyampaikan laporan.
“Kami juga proaktif, tidak membiarkan daerah tidak menyampaikan laporan. Kami ingatkan, kalau perlu kami bantu karena kemampuan daerah tidak sama,” tutur Boediarso.
Selain menyalurkan DAK Fisik 2017, Dirjen Perimbangan Keuangan juga sudah menyalurkan dana desa Kamis (13/4/2017).
Namun persyaratannya sama harus menyerahkan laporan peraturan daerah tentang APBD tahun berjalan. Perda APBD ini yang belum dimiliki Kuansing.
Daftar 48 Daerah yang Belum Menerima DAK Fisik 2017
Provinsi | Kabupaten |
Sumatera Utara | Kabupaten Karo, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Sibolga, Kabupaten Tanjung Balai |
Provinsi Riau | Kabupaten Inderagiri Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi |
Provinsi Jawa Barat | Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi |
Provinsi Jawa Tengah | Kabupaten Tegal |
Provinsi Jawa Timur | Kabupaten Jember |
Provinsi Kalimantan Tengah | Kabupaten Barito Timur |
Provinsi Kalimantan Timur | Kabupaten Penajem Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Bontang |
Provinsi Kalimantan Utara | Kota Tarakan |
Provinsi Sulawesi Utara | Kabupaten Bolaan Mongandow, Kota Tomohon |
Provinsi Sulawesi Selatan | Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makasar |
Provinsi Sulawesi Tenggara | Kabupaten Buton Utara |
Provinsi Nusa Tenggara Barat | Kota Mataram |
Provinsi Nusa Tenggara Timur | Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sabu Rajua, Kabupaten Sikka, Kabupaten Timor Tengah Selatan |
Provinsi Maluku | Kabupaten Maluku Barat Daya |
Provinsi Maluku Utara | Kabupaten Halmahera Tengah |
Provinsi Papua Barat | Kabupaten Manokrawi, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kota Sorong |
Sumber CNN Indonesia