TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Drs Muharman MPd resmi lengser dari jabatan Sekda Kuansing menyusul digelarnya acara serah terima jabatan di ruang rapat Bupati Kuansing, Senin (10/4/2017).
Prosesi serah terima jabatan dari Drs Muharman MPd kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius SE,MM dihadiri langsung Bupati H. Mursini dan Wabup H.Halim
Selain itu, tampak pula hadir sejumlah Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Kuansing.
Dalam sambutannya, Drs Muharman MPd menyampaikan bahwa dirinya telah memangku jabatan Sekda selama tujuh tahun mulai dari Plt Sekda hingga menjadi Sekda defenitif.
Dalam rentang waktu itu menurut Muharman dirinya telah memberikan pengabdian kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahkan jika dihitung sejak diangkat sebagai PNS masa kerjanya sudah mencapai 40 tahun. “ Masa 40 tahun rasanya sudah cukup pengabdian saya sebagai PNS,” katanya
Kini kata Muharman dirinya dengan ikhlas telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda. Adapun alasannya karena Oktober nanti akan memasuki masa pensiun.
“ Oktober nanti saya masuk masa persiapan pensiun (MPP). Jadi mulai 1 Oktober nanti saya sudah tidak menjadi pegawai aktif lagi,” papar Muharman
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Drs H. Mursini atas nama pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Muharman.
Mursini menilai selama rentang waktu tujuh tahun Muharman cukup berhasil menjalankan tugas Sekda, baik dalam menjalankan roda pemerintahan maupun pembangunan.
“ Prestasi Muharman ini layak diapresiasi,” kata Bupati Mursini
Dakam kesepmatan itu, Bupati Mursini juga berpesan kepada Plt Sekda Muharlius agar menjalankan tugas Sekda sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Mursini mengingatkan agar tugas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kinerja dan disiplin pegawai perlu ditingkatkan lagi.
Apalagi tambah Mursini, kedepan tugas Sekda semakin berat terutama tugas yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan disiplin dan kinerja pegawai. (kkc)