Salam Redaksi – Semoga Muharlius SELAMAT Mengemban Amanah

SALAM REDAKSI – Pembaca yang budiman, Kamis (16/3/2017), Bupati H.Mursini membuat langkah mengejutkan. Orang nomor satu di Kuansing itu tiba-tiba menurunkan H.Muharman dari jabatan Sekda.

Muharman digantikan Muharlius sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Tentu saja langkah Bupati Mursini menurunkan Muharman dari jabatan Sekda menimbulkan tanda tanya besar.

Bagaimana tidak, jabatan Sekda itu adalah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Berdasarkan pasal 117 ayat (1) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

Jabatan Sekda Muharman seharusnya sudah berakhir 11 Agustus 2016 lalu. Pasalnya masa jabatan Sekda Muharman pada 11 Agusutus 2016 sudah memasuki masa 5 tahun.

Banyak media telah menulis tentang berakhirnya masa jabatan Sekda Muharman, tapi tidak dipedulikan. Karena itu Muharman terus pula menjalankan jabatan Sekda yang sebenarnya sudah cacat hukum.

Seharusnya, masa jabatan Sekda Muharman itu diperpanjang dulu. Sebab dalam pasal 117 ayat (2) UU 23 tahun 2014, jabatan Pimpinan Tinggi itu dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.

Selain itu, jabatan Pimpinan Tinggi dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi. Untuk memperpanjang jabatan Sekda Muharman  harus mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Herannya, itu tidak satu pun yang dilakukan. Tiba-tiba Bupati Mursini melakukan pengukuhan jabatan Sekda Muharman beberapa bulan lalu. Itu dilakukan bersama dengan pengukuhan dan pelantikan sejumlah pejabat eselon lainnya.

Kini setelah jabatan Sekda Muharman dilakukan pengukuhan, Bupati Mursini tiba-tiba menurunkan lagi Muharman dari jabatan Sekda. Tentu langkah ini sangat mengejutkan dan membikin pusing orang-orang para penghuni negeri ini.

Mau dibawa kemana sebenarnya negeri ini. Pertanyaan seperti itulah yang  kini bermunculan. Namun begitu, kita tentu tidak perlu terjebak terlalu dalam tanda tanya seperti itu. Kita harus menyadari bahwa jabatan bupati adalah jabatan politik.

Sehingga apapun kebijakan yang dikeluarkan bupati tentu akan bermain di ranah politik. Apakah keputusan ini sebuah keputusan yang terukur atau hanya intrik politik. Proses waktulah yang akan menjawab semuanya.

Apalagi kalau menyimak kebijakan Bupati Mursini untuk menunjuk Muharlius sebagai Pelaksana Tugas, kebijakan ini semakin mengundang tanda tanya. terutama kalau kita membahasnya pula lewat keputusan yang terukur.

Lewat keputusan yang terukur, banyak sebenarnya ketidakklayakan Muharlius untuk memegang jabatan Plt Sekda, namun ketidaklayakan itu tidak perlu dipaparkan untuk dijadikan konsumsi publik.

Hanya saja, yang sangat disesalkan tentulah tokoh-tokoh yang menyodorkan Muharlius untuk menduduki jabatan Plt Sekda disaat negeri ini dilanda banyak masalah, mulai dari sertifikasi, tiga pilar dan segudang masalah lainnya.

Bisa jadi karena itu pula selama beberapa bulan Bupati Mursini selalu melakukan tarik ulur dalam memutuskan Muharlius untuk memegang jabatan Sekda. Mungkin saja karena pertimbangan kapabilitas.

Kini Muharlius telah ditunjuk sebagai Plt Sekda Kuansing. Seperti harapan banyak orang, semoga saja Muharlius sukses mengemban amanah yang diberikan.

Tapi yang tidak kalah pentingnya adalah semoga Muharlius SELAMAT dalam menjalankan tugas Sekda ini, amin.

Kendati begitu Muharlius perlu juga menyadari bahwa semua ini tentulah tidak cukup dengan doa saja.***

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...