Empat Kawanan Curanmor yang sering Beroperasi di Mesjid Dibekuk Polisi

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Empat kawanan Curanmor yang selama ini merajalela di Kuansing dibekuk Sat Reskrim Polres Kuansing Senin (14/3/2017) sekitar pukul 21.00 wib.

Kini keempat pelaku yang diduga sering beroperasi di mesjid-mesjid itu diamankan di Mapolres Kuansing. Selain itu polisi juga mengamankan 7 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Keempat pelaku itu masing-masing Fauzi alias Aji bin Gimin (36 tahun), warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, Indra Makusen alias Iin bin Sugiat (27 tahun), warga Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Dua pelaku lainnya, Jaimin alias Jambul bin Legian (21 tahun), warga Desa Sako, Kecamatan Pangean dan Jakaris alias Jaka bin Ujang Hidayat (24 tahun), warga Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan kepada wartawan mengungkapakan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian kini diamankan polisi.

Dari 7 unit sepeda motor yang diamankan polisi  diantaranya 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam biru tanpa nomor polisi, 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam BM 6287 FV,

Selain itu, 1 unit Honda Supra X warna hitam biru BM 4539 XM, 1 unit Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 unit Honda Supra X warna hitam juga tanpa nomor polisi.

Jenis lainnya yakni 1 unit Honda Supra Fit warna hitam BM 5279 KS dan 1 unit Yamaha Vixion warna hitam BM 3040 ZO. “ Selain itu polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Lumban

Lumban membeberkan penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan Dedi Irwan, warga Muaralembu, Kecamatan Singingi. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman mesjid,  saat korban melaksanakan sholat Isa di mesjid Al Mutaqin, Kelurahan Muaralembu, Minggu (12/3/2017).

Dari laporan itu dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan empat kawanan yang diduga pelaku. Kemudian kata Lumban, polisi yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan.

Keempaat pelaku menurut Lumban akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama  9 tahun penjara. (kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...