TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi sangat berang ketika keterlambatan APBD Kuansing 2017 dikait-kaitkan dengan kinerja DPRD.
Kepada KuansingKita.com Musliadi mengatakan keterlambatan APBD Kuansing bukan karena buruknya kinerja DPRD. Keterlambatan itu karena kepala daerah atau pihak eksekutif terlambat menyerahkan draft KUA-PPAS ke DPRD.
“ Draft KUA-PPAS saja baru pekan lalu diserahkan eksekutif ke DPRD,” kata Musliadi
Selain terlambat kata Musliadi draft yang diserahkan ke DPRD itu juga banyak yang perlu dilakukan perbaikan. Banyak sekali anggaran yang diharuskan peraturan perundang-undangan, ternyata tidak dialokasikan dalam draft KUA-PPAS, sehingga harus dilakukan perbaikan.
Kini kata Musliadi DPRD menunggu hasil revisi draft KUA-PPAS untuk dibahas kembali. Padahal eksekutif sudah menjanjikan Senin (13/32017). Nyatanya ulas Musliadi perbaikan draft KUA-PPAS itu tidak juga diserahkan ke DPRD.
Musliadi mengakui bahwa akan ada sanksi jika terjadi keterlambatan pengesahan APBD. Sanski itu berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan DPRD dan kepala Dearah selama 6 bulan. Itu katanya diatur dalam Pasal 312, ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014.
Namun demikian, sambung Musliadi, DPRD bisa terlepas dari sanski itu jika saja keterlambatan itu disebabkan terlambatnya kepala daerah menyampaikan rancangan APBD ke DPRD. Itu katanya juga diatur dalam pasal 312 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2014.
“ Buktinya yang terlambat itu kan kepala daerah. Kini, jangankan rancangan APBD, draft KUA-PPAS saja baru pekan lampau diserahkan ke DPRD. Lantas yang lamban bekerja itu siapa,” kata Musliadi
Musliadi mengatakan DPRD berdasarkan undang-undang diberi waktu sekitar satu bulan untuk membaas KUA-PPAS. Ini katanya pra pembahasan baru dimulai pekan lalu karena draft KUA-PPAS itu baru pekan lalu diserakan ke DPRD.
Menurut Musliadi, jika mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, justeru Bupati Mursini kini yang pantas mendapatkan sanksi untuk tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Karena keterlambatan ini bukan disebabkan kelalaian DPRD tapi oleh kepala daerah.
“ Jadi masyarakat Kuansing perlu tahu bawa keterlambatan APBD ini bukan karena DPRD tapi karena lalainya kepala daerah, catat itu,” kata Musliadi (kkc)