TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Ruas jalan sepanjang 670 meter milik H.Halim yang juga Wakil Bupati Kuantan Singingi dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Acara hibah ruas jalan yang berada di kelurahan Simpang Tiga Telukkuantan tepatnya di samping pekuburan Tanah Wakaf itu berlangsung di ruang rapat Bupati Kuantan Singingi H.Mursini, Jumat (10/3/2017)
Hadir dalam acara hibah jalan itu, Wakil Ketua DPRD Kuansing Alhamra, Sekretaris Daerah H. Muharman, Asisten II Indra Suwandi, Asisten III Frederik, serta Kabag di lingkungan Setda Kuansing dan sejumlah pejabat teknis lainnya.
Dalam sambutannya pada acara hibah jalan itu, H.Halim mengatakan hibah ruas jalan itu kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dimaksudkan agar ruas jalan itu menjadi fasilitas umum dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kelancaran berlalu lintas.
Apalagi kata Halim ruas jalan yang dihibahkan itu menghubungkan ruas jalan Proklamasi dengan ruas jalan Telukkuantan-Lubukjambi. Sehingga ruas jalan yang dihibahkan itu akan bisa berfungsi untuk mempersingkat jarak tempuh.
Halim membeberkan, dirinya telah menghabiskan dana sekitar Rp 2 miliar untuk pembebasan lahan dan penimbunan hingga dibangunnya badan jalan. Kini katanya dengan hibah ruas jalan itu kepada Pemkab Kuansing, masyarakat umum bisa memanfaatkannya.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi H Mursini mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dirinya sangat berbesar hati dengan hibah ruas jalan dari H.Halim yang juga Wabup Kuansing.
Dalam kesempatan itu Mursini meminta BPKAD dan Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan untuk segera menindaklanjuti hibah ruas jalan ini karena ruas jalan ini sudah menjadi aset daerah.(kkc)