TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Rencana Polres Kunsing untuk meminta keterangan ahli dari Kementrian Keuangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana TPG (tunjangan profesi guru), tampaknya sudah dilaksanakan.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIk,MH ketika dikonfirmasi KuansingKita.com Rabu (1/3/2017) mengatakan tim Polres Kuansing sudah ke Jakarta meminta keterangan ahli dari Kementrian Keuangan.
Namun demikian, Kuasa Hukum guru penerima TPG, Zubirman SH mengaku belum menerima LP2HP dari Polres Kuansing terkait perkembangan terakhir dari kasus dugaan penyalahgunaan dana TPG.
Menurut Zubirman pihaknya juga belum diberitahu bahwa tim Polres sudah meminta keterangan ahli dari Kementrian Keuangan. Bahkan kata Zubirman setelah LP2HP yang diterima 13 Februari lalu, sampai kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan kasus dari Polres Kuansing.
Zubirman sangat berharap Polres Kuansing bisa meningkatkan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana TPG. Zubirman khawatir kalau kasus ini dibiarkan berlambat-lambat akan menimbulkan keresahan di kalangan guru. Guru kata Zubirman ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan dana TPG sebesar Rp 64,6 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, guru penerima TPG di Kuansing tidak menerima penuh tunjangan yang seharusnya diterima 4 triwulan dalam satu tahun anggaran. Ini terjadi karena sisa lebih dana TPG sebesar Rp 64,6 miliar tidak ditemukan di Kas Daerah.
Selain menggelar aksi unjuk rasa, guru juga menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dari dugaan penyalahgunaan dana TPG mereka. Kini kasus dugaan penyalahgunaan dana TPG itu sedang menjalani proses di Polres Kuansing. Namun Kuasa Hukum Guru menilai proses ini berjalan agak lamban. “ Ada kesan proses ini berjalan lamban,” kata Zubirman SH. (kkc)