DPRD Kuansing Terkejut, Reses Tidak Dialokasikan Dalam Draft KUA-PPAS

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – DPRD Kuansing sangat terkejut. Pasalnya dalam pra pembahasan draft KUA-PPAS dengan tim anggaran eksekutif yang sudah dimulai sejak Senin (27/2/2017), tidak ditemukan alokasi anggaran dana reses.

Anggota Badan Anggaran Legislatif, Rustam Efendi kepada KuansingKita.com mengatakan dana reses bukan barang haram. Reses diatur dalam UU MD3 dan dibenarkan oleh PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, dana reses yang digunakan untuk menyerap aspirasi konstituen juga dibenarkan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Nyatanya kata Rustam Efendi, dalam pra pembahasan dengan tim anggaran eksekutif tidak ditemukan alokasi dana reses dalam draft KUA-PPAS. Bahkan ketika ditanyakan langsung, pihak eksekutif justeru tidak bisa menjelaskan alasan mereka. “ Sudah ditanyakan alasan eksekutif, tapi mereka tidak bisa menjelaskan,” kata Rustam Efendi

Karena itu, kata politisi Nasdem Kuansing ini, draft KUA-PPAS itu harus direvisi lagi sebelum dibahas dalam pra pembahasan nanti. Jika pihak eksekutif tidak mengakomodir usulan DPRD, berarti tim anggaran eksekutif sudah mengangkangi peraturan perundang-undangan.

Revisi draft KUA-PPAS tambah Rustam Efendi bukan saja karena dana reses tidak dialokasikan, tapi postur APBD yang tergambar dalam kebijakan KUA-PPAS sudah mengabaikan amanah peraturan perundang-undangan. “ Belanja tidak langsung (BTL) jauh lebih besar dari belanja langsung (BL). Ini postur APBD yang tidak dibenarkan,” tandas Rustam Efendi

Sementara itu, Plt Kepala Bappedalitbang Fahrizal Syafda ketika dikonfirmasi KuansingKita.com menjelaskan pola penyusunan anggaran tahun ini tidak semena-mena diatur Bappedalitbang. Pos anggaran diserahkan kepada masing-masing OPD sebagai leading sektor. Masing-masing OPD yang menetukan pos yang diprioritaskan.

Jika dana reses tidak dimasukkan, itu bukanlah kebijakan Bappedalitbang. Tapi itu kata Fahrizal kebijakan Sekertaris DPRD yang dipercaya menyusun anggaran Sekwan dan DPRD. Namun demikian, Fahrizal mengatakan draft KUA-PPAS masih bisa dirubah. “ Kita kan lagi pembahasan, semuanya dibahas sampai ada kesepakatan eksektuif dan legislative. Tidak ada masalah,” kata Fahrizal.   (kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...