TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jafrinaldi menegaskan PT Inti Indosawit Subur (IIS) yang beroperasi di Kecamatan Singingi Hilir akan mendapatkan sanksi berat jika kasus dugaan pencemaran Sungai Amut terbukti dari hasil uji labor.
“ Kalau terbukti, PT IIS tetap akan mendapatkan sanksi berat. Bisa-bisa izinnya dicabut atau operasionalnya dihentikan sementara. Soalnya kasus pencemaran Sungai Amut sudah dua kali terjadi. Pelakunya diduga PT IIS,” kata Jafrinaldi kepada KuansingKita.com, Senin (`13/2/2017) siang.
Dari hasil investigasi di lapangan sambung Jafrinaldi dipastikan rembesan kolam limbah PT IIS masuk ke Sungai Amut. Hanya saja kini tengah dilakukan uji labor apakah limbah cair PT IIS yang masuk ke Sungai Amut melebihi ambang batas baku mutu limbah cair. “ Kini kami masih menunggu hasil uji labor,” katanya.
Menurut Jafrinaldi, sekalipun PT IIS telah memberikan kompensasi kepada masyarakat, tindakan atau sanksi dari pemerintah tetap akan diberikan. Namun demikian, sanksi ini baru akan diberikan sepanjang PT IIS terbukti melakukan pencemaran. “ Pencemaran itu dibuktikan dengan hasil uji labor,” kata Jafrinaldi
Ia menjelaskan jika limbah cair PT IIS yang masuk ke Sungai Amut itu melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maka PT IIS terbukti melakukan pencemaran. Pencemaran kata Jafri, masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energy dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
“ Rembesan limbah cair PT IIS sudah terbukti masuk ke Sungai Amut. Kini tinggal membuktikan apakah limbah cair yang masuk itu melampaui baku mutu lingkungan hidup,” jelas Jafrinaldi
Jafrinaldi menegaskan jika nanti PT IIS terbukti dengan hasil uji labor, sanksi paling ringan diatur dalam pasal 104 UU PPLH. Ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, pelaku pencemaran dapat pula dibebani memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan.
Sanksi lainnya memulihkan fungsi lingkungan hidup dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. “ Sanksinya berat sekali,” tutup Jafrinaldi (kkc)
Foto : Jafrinaldi (kkc)