Tidak Ada Kontribusi Sektor Perkebunan Terhadap PAD Kuansing

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Areal perkebunan di wilayah Kuantan Singingi relatif luas, mencapai 279.000 hektar. Namun sedihnya, sektor perkebunan ternyata tidak memberikan kontribusi sama sekali terhadap PAD ( Pendapatan Asli Daerah) Kuantan Singingi.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi Wariman DW kepada KuansingKita.com mengakui tidak ada sama sekali kontribusi sektor perkebunan untuk PAD Kuantan Singingi. Bahkan katanya ini juga terjadi untuk seluruh daerah di Indonesia.

Wariman menyebutkan kondisi ini disebabkan kebijakan pemerintah pusat terhadap sektor perkebunan. Seluruhnya diatur pemerintah pusat. Padahal tambah Wariman, kewenangan sektor perkebunan masuk ke dalam pelimpahan kewenangan otonomi daerah.

Ditanya tentang perkebunan swasta, Wariman mengatakan perkebunan swasta juga tidak memberikan kontribusi terhadap PAD Kuantan Singingi. Malah tambahnya banyak sekali perkebunan swasta di Kuantan Singingi yang kehadirannya justeru merusak ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat.

“ Kita tidak perlu menutupi, banyak angkutan perkebunan swasta yang punya andil besar dalam menimbulkan kerusakan pada ruas jalan yang menjadi akses masyarakat. Sementara kontribusinya tidak ada sama sekali terhadap PAD,” kata Wariman

Saat ditanya lagi kenapa baru sekarang dikemukakan. Menjawab ini Wariman mengatakan pihaknya sudah berulangkali menyampaikan kondisi ini dalam setiap pertemuan tingkat nasional. Tapi nyatanya kata Wariman sampai hari ini tidak ada tanggapan positif pemerintah pusat.

“ Sudah sering disampaikan bahkan ke Kementrian juga sudah disampaikan langsung,” kata Wariman

Lebih jauh Wariman membeberkan, dulu Pemkab Kuansing pernah menyusun Perda nomor 9 tahun 2009 tentang Perkebunan. Isinya tentang berbagai kebijakan daerah di sektor perkebunan agar bisa memberikan kontribusi terhadap PAD. Misalnya pemungutan retribusi di sektor perkebunan.Tapi Perda itu langsung dianulir atau dibatalkan pemerintah pusat. Padahal dasar penyusunan Perda itu juga mengacu pada UU Perkebunan.

Kini tambah Wariman lagi, pemerintah pusat melalui PP nomor 18 tahun 2016 berupaya memperkecilkan kewenangan pengelolaan perkebunan di daerah. Sehingga di Kuansing kini tidak ada lagi dinas yang mengatur sektor perkebunan. Padahal katanya sekitar 70,3 persen luas areal perkebunan di Kuansing adalah perkebunan rakyat yang butuh peran pemerintah untuk memfasilitasi.

“ Memang kewenangan daerah dalam pengelolaan sektor perkebunan itu sengaja dipersempit pemerintah pusat,” tutup Wariman.(kkc)

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...