TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Perekrutan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan tanpa melalui tes.
Hal itu dipaparkan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo di Jakarta Rabu (8/2/2017). Arif mengatakan perekrutan tenaga honorer menjadi PNS cukup dengan mekanisme verifikasi validasi.
“Verifikasi validasi menjadi penting apakah benar jumlah honorer itu sebanyak itu,” kata Arif, melansir Tempo.co
Selain dengan verifikasi validasi, pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan kemampuan negara. Ia mengatakan tenaga honorer harus diselamatkan dengan menjadikan mereka PNS. Sebab, mereka sudah puluhan tahun bekerja untuk kepentingan negara.
Namun demikian, Arif meminta nantinya ada pengawasan dari setiap pengangkatan terhadap tenaga honorer. Itu harus dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menyusup ingin menjadi pegawai negeri.
Arif menambahkan, dalam proses verifikasi validasi nantinya akan memperhitungkan pengalaman dan berkas administrasi yang valid. “Banyak variabel yang menentukan termasuk berkas administrasi yang valid,” ujar Arif
Menurut Arif, dalam Undang-Undang ASN saat ini belum ada pasal yang mengakomodir soal tenaga honorer. Untuk itu, dalam revisinya nanti akan dimasukkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka.
Ia memastikan revisi ini nantinya mampu merangkul para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian.
“Ke depan kalau ini sudah selesai yang ada hanya PNS dan P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan evaluasi setiap tahunnya,” kata Arif.
Menurut Arif, para tenaga honorer tidak perlu melakukan seleksi untuk diangkat menjadi PNS. Alasannya apabila diseleksi, belum tentu materi seleksinya kompatibel. Ia menilai dengan seleksi akan membatasi ruang tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri.
Arif justru mempertanyakan sikap dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang menolak perekrutan tenaga honorer tanpa seleksi. Alasan komisi menolak lantaran belum tentu semua tenaga honorer kompeten.
“Harus dilihat secara baik, mereka kami hargai karena pengabdian kepada negara ini. Mereka kalau enggak mampu bekerja kenapa tidak dipecat dari dulu,” kata Arif.(kkc)
Sumber Tempo.co
Foto Ilustrasi ( detik.com/Lamhot Aritonang)