TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dalam waktu dekat ini, Dinas PU dan Penataan Ruang Kuansing akan mengajak seluruh perusahaan kilang sawit dan perusahaan lainnya yang menggunakan angkutan sarat muatan untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemkab Kuansing.
Perjanjian kerjasama itu akan dituangkan dalam bentuk MoU ( Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman. Isinya terkait dengan upaya perbaikan badan jalan yang rusak pada ruas jalan menuju lokasi kilang sawit atau titik operasional perusahaan yang menggunakan angkutan sarat muatan.
Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kuansing, Azwan kepada KuansingKita.com Rabu (8/2/2017) mengatakan hampir seluruh kilang sawit dan perusahaan lainya di Kuansing memanfaatkan ruas jalan kabupaten untuk akses angkutan mereka yang sarat muatan.
Akibatnya ruas jalan kabupaten di sekitar lokasi kilang sawit dan perusahaan lainnya mengalami kerusakan lebih cepat dari yang diperkirakan. Kondisi ini kata Azwan sangat merugikan masyarakat Kuansing yang menggunakan akses jalan tersebut untuk kegiatan sehari-hari.
Tidak itu saja, katanya, selama ini biaya perbaikan kerusakan badan jalan di ruas jalan menuju kilang sawit dan perusahaan lainnya selalu dibebankan kepada dana APBD Kuansing. Ini tentu sangat merugikan masyarakat Kuansing yang butuh pembangunan lainnya.
Pasalnya lanjut Azwan, dana APBD terserap ratusan miliar rupiah dalam kurun 5 tahun untuk melakukan upaya perbaikan jalan yang rusak oleh angkutan sawit dan angkutan sarat muatan lainnya. Jika tidak dilakukan upaya perbaikan, akses jalan itu sangat dibutuhkan masyarakat untuk kelancaran kegiatan sehari-hari.
“ Ini dilema sekali, tidak dilakukan perbaikan, akses masyarakat terganggu. Jika dilakukan perbaikan dana APBD terserap hingga ratusan miliar. Sementara perusahaan enak saja mengeruk keuntungan,” kata Azwan
Karena itu kata pria yang akrab disapa Mak Itam ini, Pemkab Kuansing melalui Dinas PU dan Penataan Ruang akan membuat MoU atau nota kesepahaman dengan seluruh perusahaan kilang sawit dan perusahaan lainnya yang menggunakan kendaraan sarat muatan di Kuansing.
Menurut Azwan MoU itu isinya terkait kesediaan pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan pada ruas jalan kabupaten yang dilewati angkutan untuk kepentingan kilang sawit maupun perusahaan lainnya. “ Mereka diminta menandatangani MoU untuk bersedia melakukan perbaikan,” kata Azwan
Azwan menambahkan MoU ini sudah dimulai oleh sejumlah perusahaan di Kuansing. Kini tinggal mengajak perusahaan yang belum menandatangani MoU agar bersedia menandatangani MoU. “ Ada sejumlah perusahaan yang sudah menandatangani MoU. Perusahaan yang belum itulah yang akan diminta kesediaannya,” tutup Azwan (kkc)
Kadis PU dan Penataan Ruang, Azwan (foto kkc)