TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi meminta Bupati H Mursini untuk menyikapi perkembangan revisi UU ASN yang kini sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Alasannya, RUU usul inisiatif DPR ini dalam waktu dekat akan disahkan menjadi UU. “ Dalam waktu dekat RUU usul inisiatif DPR ini akan disahkan menjadu UU. Jadi Bupati Mursini harus menyikapi sejak sekarang,” kata Musliadi
Menurut politisi PKB yang kini akrab disapa Cak Mus ini, Bupati H.Mursini harus mengambil kebijakan terhadap pegawai honor yang diakomodir dalam RUU usul inisiatif DPR. Mereka katanya pegawai honor yang sudah bekerja 5 tahun atau lebih.
Tidak ada alasan bagi Bupati Mursini untuk tidak merekrut kembali pegawai honor yang sudah bekerja 5 tahun atau lebih. Mereka kata Musliadi sangat berpeluang diangkat menjadi CPNS berdasarkan UU ASN yang beberapa pasalnya kini direvisi.
Musliadi menambahkan Bupati H Mursini tidak perlu lagi mengulur waktu untuk merekrut mereka kembali. Menunda-nunda perekrutan kata Musliadi bukan alasan yang tepat. Pasalnya ini menyangkut masa depan pegawai honor yang sudah bekerja 5 tahun atau lebih.
“ Ini menyangkut masa depan mereka (pegawai honor 5 tahun kerja atau lebih). Tidak ada alasan untuk tidak merekrut mereka kembali,” tegas Musliadi
Karena itu kata Musliadi, Bupati H Mursini harus bersikap tegas dalam menyikapi permasalahan ini. Jangan hanya berdalih masalah gaji, lalu masa depan ribuan pegawai honor yang bekerja 5 tahun atau lebih tidak dipedulikan. “ Mereka itu berpeluang diangkat menjadi CPNS. Jangan sampai disia-siakan,” ujar Musliadi
Politisi PKB ini menambahkan, sejak pegawai honor dirumahkan karena kontraknya untuk tahun angggaran 2017 belum diperpanjang, pelayanan publik di sejumlah dinas/badan kini tidak optimal. Bahkan katanya pelayanan publik kini jauh dari semestinya. Ini katanya disebabkan terbatasnya tenaga pegawai yang bekerja. “ Ini juga perlu menjadi catatan Bupati Mursini,” tutup Musliadi (kkc)