Pegawai Honor Kuansing dan Revisi UU ASN

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kebijakan pemerintahan Mursini-Halim yang mengundang pro kontra di awal Januari tahun ini adalah kebijakan tentang pegawai honor.

Pemerintahan Mursini-Halim sampai saat ini belum memperpanjang kontrak ribuan pegawai honor untuk tahun anggaran 2017.

Akibatnya ribuan pegawai honor yang sebagian diantaranya sudah berkeja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi lebih 5 tahun terpaksa ikut dirumahkan.

Kebijakan ini tentu saja mengundang pro kontra karena di DPR RI para anggota legislatif kini tengah sibuk membahas revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Selain akan mengkebiri KASN, revisi UU ASN juga akan mengangkat pegawai honor yang bekerja lebih 5 tahun menjadi PNS tanpa tes. Tampaknya inilah yang akan membuat ribuan pegawai honor di lingkungan Pemkab Kuansing menjadi resah.

Revisi UU ASN kini sudah disahkan menjadi RUU usul insiatif DPR. Pengesahannya disetujui dalam rapat paripurna yang digelar 24 Januari 2017 lalu. Artinya, tinggal selangkah lagi revisi UU ASN menjadi undang-undang.

Seluruh anggota DPR RI menyetujui pengesahan revisi UU ASN menjadi RUU usul inisiatif  DPR. Namun ada juga anggota DPR yang menyetujui dengan catatan.

Misalnya, seperti dikutip Kompas.com, Anggota Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan, salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.

” Negara akan mengangkat 439 ribu tenaga honor menjadi PNS dan gajinya bisa mencapai Rp 23 triliun. Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan,” tutur Akbar.

Menanggapi itu, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berharap tak ada aura “menakut-nakuti” dari sejumlah tanggapan fraksi. Soal dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut-sebut akan menjadi beban anggaran negara, menurut Diah, anggapan itu hanya merupakan asumsi.

“Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan Rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?” tanya Rieke.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga sudah menanggapi hal serupa. Menurut Fahri negara bukan outsourcing, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat.

“Negara bukan outsourcing, karena itu tidak bisa dijalankan dalam prinsip bisnis. Negara bukan bisnis dan tidak boleh berbisnis dengan rakyat,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pertengahan Desember lalu.

Fahri berjanji akan mengebut revisi UU ASN. Nanti katanya kalau sudah menjadi undang-undang pemerintah tidak bisa menghindar.

Benar, kini revisi UU ASN sudah disahkan menjadi RUU usul insiatif DPR. Artinya tinggal selangkah lagi menjadi undang-undang. “Mudah-mudahan kalau sudah ada Undang-Undangnya pemerintah tidak bisa menghindar,” kata Fahri.

Hanya saja kini yang menjadi masalah pemerintah Mursini-Halim belum mengambil ketegasan terhadap pegawai honor di Kuansing. Boleh jadi, Mursini – Halim begitu karena belum jelas anggaran untuk gaji pegawai honor.

Tapi apapun alasannya, bila saja RUU usul insiatif DPR itu sudah disahkan menjadi undang-undang, pemerintah Mursini-Halim tentu harus melahirkan kebijakan. Soalnya ini menyangkut nasib dan masa depan ribuan pegawai honor yang telah bekerja lebih dari 5 tahun di Pemkab Kuansing. (kkc)

Rieke Diah Pitaloka (foto kompas.com/Roderick Adrian Mozes)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...