Nop Ibu Rumah Tangga Warga Kasang, Lubukjambi Ditangkap Pesta Sabu

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Kasang, Lubukjambi, Kecamatan Kuatan Mudik, Kuansing Nop binti Yas (25 tahun) ditangkap polisi bersama seorang laki-laki, Mui (41 tahun), warga Desa Koto, Telukkuantan, Sabtu (28/1/2017) sekitar pukul 16.30 wib.

Keduanya ditangkap polisi karena diduga tengah menikmati pesta sabu-sabu di Komplek Perumnas, kawasan Desa Koto Telukkuantan. Kini kedua pasangan itu diamankan di Mapolres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G. Lumban Toruan kepada KuansingKita.com mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada pesta sabu-sabu di Kecamatan Tengah.

Dari laporan itu, polisi dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa di sebuah rumah petak di kawasan Perumnas Telukkuantan ada sekelompok orang yang melakukan pesta narkoba. Polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 wib.

Setelah digrebek, keduanya diinterogasi. Kemudian pelaku mengakui kalau mereka baru saja usai menikmati pesta sabu-sabu. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Kuansing. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang di dalamnya berisi kristal diduga sabu-sabu.

Selain itu polisi juga mengamankan 2 buah mancis, 2 buah kompor untuk pembakar sabu dalam tabung pirex, plastic diduga bekas tempat sabu, 1 buahy bong atau alat hisap sabu, 1HP Samsung warna hitam tipe GT E1272, 1 HP Samsung warna hitam tipe SM –G130H serta 1 loudspeaker tempat menyembunyik barang bukti.

Lumban menyebutkan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya di atas 4 tahun penjara. (kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...