TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – DPRD Kuansing sangat mendukung upaya KPK untuk melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang telah membangun kebun di hutan negara di wilayah Kuantan Singingi.
Kepada KuansingKita.com Rabu (25/1/2017) siang, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi mengatakan DPRD Kuansing siap memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk lancarnya upaya penindakan hukum oleh KPK.
Menurut Musliadi, kini sebagian besar hutan negara di wilayah Kuansing seperti Hutan Lindung Bukit Batabuh, HPT Batang Lipai Siabu, telah dibangun kebun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Padahal hutan negara tidak dibenarkan dibangun kebun.
“ Tidak boleh membangun kebun di hutan negara. Itu sudah diatur dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Musliadi.
Rencana KPK melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang membangun kebun di hutan negara disampaikan Staf Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KemenhutLH), Prof Hariadi, saat berkunjung ke Telukkuantan, Kuansing, Senin (23/1/2017).
Hariadi menyebutkan KPK sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang membangun kebun di hutan negara di wilayah Kuantan Singingi. Diantara mereka ada perorangan, cukong, pemilik modal luar daerah dan ada juga perusahaan yang beraktivitas secara illegal.
KPK kata Hariadi sudah mengagendakan upaya penindakan hukum terhadap mereka yang melakukan aktivitas illegal di hutan negara. KPK tambahnya akan bekerjsama dengan Polri dalam upaya penindakan nanti.
“ Nanti KPK bersama Polri yang akan melakukan penindakan. Bisa jadi nanti juga akan melibatkan TNI,” kata Hariadi
Selain membangun kebun di hutan negara, Hariadi mengatakan KPK juga akan melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Kuansing yang membangun kebun melebihi luas HGU. Identitas perusahaan ini kata Hariadi juga sudah dikantongi KPK.
“ Di Kuantan Singingi ada juga perusahaan yang membangun kebun melebihi luas HGU. Nanti akan ada penindakan hukum dari KPK,” tutup Hariadi (kkc)