TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Sejumlah guru yang menjadi saksi kasus dana sertifikasi sudah diminta keterangannya oleh pihak penyidik Polres Kuansing.
Kuasa Hukum Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Zubirman SH kepada KuansingKita.com di Sekretariat PWI Kuansing Senin (16/1/2017), menyebutkan sedikitnya 4 guru sudah diminta keterangannya oleh penyidik polri.
Zubirman menegaskan kasus dana sertifikasi ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Kasus ini tetap diselesaikan melalui proses hukum. Tujuannya agar semuanya menjadi terang.
Zubirman membeberkan setelah dirinya mendalami mekanisme pembayaran sertifikasi memang banyak ditemukan kejanggalan. Terutama katanya tentang pembatalan pembayaran tunjangan sertifikasi.
Dari hasil pertemuannya dengan sejumlah guru penerima tunjangan Sertifikasi Zubirman menyebutkan banyak ditemukan guru yang dibatalkan pembayarannya hanya karena masalah sepele dan ada juga kesan dipersulit.
Namun demikian, Zubirman tidak menyebutkan secara rinci kondisi seperti apa yang disebut sebagai “dipersulit” dan siapa yang mempersulit. Namun Ia menyebutkan puluhan guru setiap tahun anggaran mengalami pembatalan pembayaran tunjangan sertifikasi.
“ Di SMA Negeri 1 Telukkuantan saja ada 12 guru yang pernah dibatalkan pembayaran tunjangan sertifikasinya,” kata Zubirman
Ia merincikan dari 12 guru SMA Negeri 1 yang pernah dibatalkan pembayaran tunjangan sertifikasinya, diantaranya ada yang dibatalkan sampai 1 tahun anggaran. Artinya guru itu tidak menerima tunjangan sertifikasi selama satu tahun.
Menurut Zubirman pihaknya akan menelusuri lebih dalam tentang alasan pembatalan. Jika bukan karena hal yang substansial maka hak guru itu harus dibayarkan kembali.
Hal yang sama juga pernah disampaikan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra. Dalam pertemuannya di gedung DPRD dengan perwakilan guru yang menggelar aksi demo, Andi Putra menyarankan jika alasan pembatalan itu tidak terlalu substansial sebaiknya hak guru itu dibayarkan kembali.
“ Itu hak guru. Kalau alasan pembatalan pembayarannya tidak terlalu sekali bayarkan saja. Bayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Andi Putra
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIk,MH ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan di group Humas- PWI, terkait saksi yang sudah diperiksa polisi, sampai berita ini ditulis tidak memberikan jawaban. (kkc)