Kasus Dana Sertifikasi Tetap Berlanjut ke Proses Hukum

Guru demo dana sertifikasi (foto kkc)

TELUKKUANTAN ( KuansingKita.com) – Kendati pihak Pemkab dan DPRD Kuansing sudah bersepakat unuk mengalokasikan dana pengganti sertifikasi dalam APBD tahun anggaran 2017, namun kasus pengalihan dana sertifikasi untuk kegiatan lain tampaknya akan terus berlanjut ke proses hukum

Kuasa hukum guru penerima tunjangan sertifikasi, Zubirman SH kepada KuansingKita.com meyebutkan masalah mengganti dana sertifikasi yang telah disepakati Pemkab dan DPRD, suatu hal yang wajar. Pasalnya dana itu memang hak guru penerima tunjangan sertifikasi.

Namun ketika kesewenangan mengalihkan dana itu kepada kegiatan lain, ini tidak bisa ditolerir. Karena itu kata Zubirman kasus dana sertifikasi tetap akan dilanjutkan ke proses hukum. Jika kasus ini tidak diselesaikan melalui proses hukum maka perbuatan yang sama nanti akan terulang lagi.

Zubirman menyebutkan, kasus dana sertifikasi ini sangat lantang sekali. Secara logika hukum katanya, peristiwanya ada artinya sisa lebih dana sertifikasi Rp 64,6 miliar tidak ditemukan di kas daerah. Korbannya juga ada yakni guru penerima tanjangan sertifikasi

Kini tambah Zubirman, penegak hukum tinggal menetapkan pelakunya. Siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana itu harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Namun demikian Zubirman tidak bisa meneyebutkan secara pasti siapa yang menjadi otak pelakunya.

Hal senada juga dikemukakan tokoh Kuansing Maxsasai Indra. Dalam sebuah akun facebook, Maxsasai mengatakan dana sertifikasi absolut milik guru, tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain. Jika itu dilakukan berarti perbuatan pejabat itu abuse of  power (penyalahgunaan kewenangan). Tidak ada alasan untuk melakukan itu karena mengalihkan dana sertifikasi tidak masuk dalam wilayah diskresi.

Namun demikian, Sekda Muharman ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu mengatakan penggunaan silpa dana sertifikasi itu baru secara jelas dilarang dalam SK Kementrian Keuangan nomor S-579/PK/2016. Sebelumnya tidak ada regulasi yang melarang menggunakan silpa dana sertifikasi.

Muharman menambahkan silpa dana sertifikasi itu sudah dimasukkan ke dalam silpa umum APBD setiap tahun anggaran. Sehingga silpa dana sertifikasi dijadikan sumber dana kegiatan. “ Sebelum SK S-579/PK/2016 belum ada regulasi yang melarangnya,” tegas Muharman

Namun demikian Muharman tidak bisa menjelaskan secara rinci kegiatan apa saja yang telah dibiayai dengan silpa dana sertifikasi. Dan ini pula yang membuatnya nyaris diamuk guru ketika aksi demo beberapa hari lalu. (kkc)

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...