TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Sedikitnya 2500 guru penerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) menggelar aksi unjuk rasa di lapangan upacara Pemkab Kuansing, Rabu (11/1/2017).
Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai ungkapan kekesalan guru atas dana sertifikasi mereka yang tidak jelas nasibnya. Dari 2 triwulan atau 6 bulan hak mereka yang seharusnya diterima, hanya 2 bulan saja yang dibayarkan Pemkab Kuansing.
Guru yang hadir dalam aksi demo kali ini berasal dari seluruh kecamatan di Kuansing. Para guru yang ikut aksi demo memakai seragam PGRI. Mereka tampaknya tidak peduli dengan terik panas, semuanya bertahan mendengarkan orasi yang disampaikan pengurus PGRI.
Ahdanan Saleh saat berorasi mengingatkan para guru bahwa aksi demo yang digelar ini dilindungi undang-undang. “Tidak usah takut, demo ini dilindungi undang-undang,” kata Ahdanan
Selain itu, Ahdanan mengimbau para guru untuk tidak menyerah memperjuangkan hak mereka. Para guru diminta untuk berani mendesak Pemkab Kuansing agar hak mereka dibayarkan. ” Kalau hak guru tidak dibayarkan lanjutkan ke proses hukum, ” teriak Ahdanan
Kemelut dana sertifikasi ini mencuat ketika pemerintah pusat menghentikan transfer dana sertifikasi triwulan III dan sebagian triwulan IV. Alasan pemerintah pusat, di Kuansing masih ada kelebihan transfer dana sertifikasi Rp 64,6 miliar. Nyatanya dana sebesar itu tidak ditemukan di kas daerah.
Kuasa hukum guru penerima tunjangan sertifikasi Zubirman SH saat dikonfirmasi di lapangan menegaskan kasus dana sertifikasi ini tetap akan diselesaikan melalui proses hukum. Sekalipun Pemkab mengganti dana yang belum dibayarkan, kasus ini tetap akan diselesaikan melalui proses hukum.
Alasan Zubirman dana sertifikasi tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain. Lantas kenapa kata Zubirman dana itu bisa tidak ditemukan di kas daerah. ” Ini tidak boleh didiamkan. Penyelesaiannya tetap melalui proses hukum,” tegas Zubirman (kkc)