TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Sampai Selasa (10/1/2017), gaji PNS dilingkungan Pemkab Kuansing belum juga dibayarkan. Banyak pihak menduga keterlambatan pembayaran gaji PNS disebabkan terjadinya kesalahan nilai transfer dana DAU dari pemerintah pusat ke Kuansing .
Namun demikian, dugaan itu dibantah keras oleh Sekda Muharman. Kepada KuansingKita.com Muharman mengatakan keterlambatan itu bukan karena kesalahan nilai transfer dana DAU dari pemerintah pusat ke Kuansing.
Muharman membenarkan memang terjadi kesalahan nilai transfer dana DAU dari pemerintah pusat ke Kuansing. Seharusnya nilai transfer itu Rp 50 miliar lebih setiap bulan. Namun pada bulan pertama ini pemerintah pusat mentransfer hanya Rp 41 miliar.
Tapi sambung Muharman keterlambatan pembayaran gaji PNS ini bukan karena kesalahan transfer dana DAU. Keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan bendahara SOPD yang baru dibentuk belum ada. Sehingga untuk pembayaran gaji harus dibuatkan dulu SK bendahara SOPD.
“ SOPD Kuansing kan baru dibentuk. Pengukuhannya barus untuk eselon II, eselon III dan eselon IV saja. Sementara bendaharanya belum ada. Sekarang lagi dibuatkan SK nya,” kata Muharman.
Muharman menyebutkan bendahara SKPD lama, tidak bisa menerima dana gaji karena SOPD nya sudah diganti. Untuk pembayaran gaji harus dibuatkan SK untuk bendahara baru. “ Saya rasa dalam pekan ini semuanya tuntas,” kata Muharman (kkc)