TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Dua warga Rt 009 Rw 003, Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, masing-masing RH (21 tahun) dan Sdn (25 tahun) diciduk polisi Sabtu malam (7/1/2017) sekitar pukul 21.30 wib.
Dua anak muda Desa Sumber Datar ini diciduk polisi di jalur 3 Desa Air Mas, Kecamatan Singingi. Keduanya diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kini dua anak muda yang terlibat narkotika ini diamankan di Mapolres Kuansing.
Kpolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIk,MH melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan kepada KuansingKita.com mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Menurut Lumban polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi.
Mendapatkan laporan itu, malam itu juga sekitar pukul 20.00 wib, polisi yang tergabung dalam Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing dipimpin Kasatres Narkoba langsung melakukan lidik (penyelidikan) di lapangan. Sekitar pukul 21.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku RH di jalur 3 Desa Air Mas.
Saat penangkapan dalam kantong celana RH ditemukan 3 kantong plastik berisi serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan RH dilakukan pengembanan, ternyata serbuk putih yang diduga sabu-sabu itu didapatkannya dari Sdn. Selang setengah jam saja atau sekitar pukul 22.00 wib Sdn ditangkap di kawasan F10, wilayah eks transmigrasi, Kecamatan Singingi.
Saat penangkapan kedua pelaku tidak memberikan perlawanan. Bersama kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi serbuk yang diduga sabu-sabu, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Advon, satu buah pirek dan satu unit sepeda motor merk Revo.
Lumban menyebutkan kedua pelaku yang kini ditahan di Mapolres Kuansing akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kkc)