TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Sampai saat ini nasib RPJMD Kuansing masih belum jelas. Pihak DPRD tetap bersikukuh tidak akan membahas materi RPJMD jika Bupati Mursini tidak merubah SK Tim Penyusun. Sementara Bupati Mursini tetap pula bersikukuh tidak akan merubah SK Tim Penyusun
Ketua Komisi A DPRD Kuansing yang juga Ketua Pansus RPJMD, Musliadi ketika dikonfirmasi KuansingKita.Com Minggu (8/1/2017) mengatakan pihak DPRD tetap tidak akan membahas materi RPJMD jika Bupati Mursini tidak merubah SK Tim Penyusun.
Menurut Musliadi tidak ada alasan bagi Bupati Mursini untuk menolak saran DPRD. Pasalnya saran DPRD ini bukan kehendak pribadi tapi saran DPRD ini mengacu kepada Permendagri 54 tahun 2010 yang menjadi acuan penyusunan RPJMD. “ Saran kami (DPRD) bukan keinginan pribadi. Kami mengacu pada Permendagri 54 tahun 2010,” kata Musliadi
Musliadi sangat meyesalkan sikap Bupati Mursini yang tetap bertahan untuk tidak merobah SK Tim Penyusun. Padahal DPRD hanya meminta untuk melibatkan kepala dinas/badan terkait dalam tim penyusun. Tujuannya agar DPRD yakin rencana pembangunan 5 tahun kedepan itu memang disusun oleh dinas/badan terkait yang sudah pasti sangat menguasai permasalahannya.
Kini kata Musliadi, Bupati Mursini tetap bersikeras akhirnya pembahasan RPJMD terlantar. Padahal dengan terlantarnya pembahasan RPJMD akan berdampak pada penyusunan APBD 2017. Seharusnya ini perlu dipertimbangkan karena APBD adalah kepentingan rakyat. Kalau sudah begini kata Musliadi siapa sebenarnya yang tidak peduli dengan kepentingan rakyat.
Sementara itu salah seorang anggota tim penyusun RPJMD, Ridarman kepada KuansingKita.Com beberapa waktu lalu mengatakan susunan tim penyusun RPJMD sudah mengacu pada lampiran III, Permendagri 54 tahun 2010. Karena itu, katanya Bupati Mursini tetap bersikukuh untuk tidak merubah SK Tim Penyusun. “ Sudah, sudah mengacu pada Permendagri 54 tahun 2010,” kata Ridarman
Apapun alasan kedua pihak, baik eksekutif maupun legislatif yang bersikukuh dengan pendapat masing-masing hendaknya jangan sampai merugikan rakyat. Pasalnya daerah dan negara ini milik rakyat, uang yang digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan ini uang rakyat. “ Berseteru boleh-boleh saja, asal jangan sampai merugikan rakyat,” kata seorang warga yang namanya sengaja disembunyikan. (kkc)