TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Perbuatan bejat ayah tiri terhadap anak tiri perempuannya terjadi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing. Ayah tiri, Adi Putra (39 tahun) menggagahi anak tiri perempuannya sebut saja namanya “Bunga” (16 tahun) hingga hamil 3 bulan.
Ayah tiri yang bersikap seperti ikan “ haruan” yang makan anak itu, ternyata tidak pula lelaki yang bertanggungjawab. Buktinya ketika perbuatan bejatnya terungkap pelaku menghilang. Ternyata pelaku telah melarikan diri. Kini pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Kuansing, AKBP Dasukki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G.Lumban Toruan kepada KuansingKita.Com menyebutkan keluarga korban sudah melapor ke Polsek Kuantan Mudik Jumat sekitar pukul 18.00 wib.
Perbuatan bejat pelaku terungkap Jumat (6/1/2017) sekitar pukul 10.30 wib. Ketika itu, Ibu korban Murli Dahasma curiga melihat pertumbuhan badan anak perempuannya. Ibu berusia 39 tahun itu langsung bertanya tentang kondisi anaknya, apakah dalam keadan hamil. Namun korban “bunga” membantah kalau dirinya hamil.
Tak puas dengan jawaban anaknya, Dahasma memaksa korban untuk tester kehamilan melalui tes urine. Ternyata hasil tes membuktikan korban “bunga” positif hamil. Setelah tester kehamilan itu barulah “bunga” mengaku kalau dirinya sudah hamil 3 bulan. “ Bunga” mengaku dihamili ayah tirinya.
Mendengar jawaban “bunga” rasa terbakar dada Dahasma. Hari itu juga sekitar pukul 18.00 wib Dahasma didampingi keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuantan Mudik. Mendapatkan laporan itu polisi langsung turun ke lapangan. Namun pelaku yang bekerja sebagai petani itu sudah melarikan diri.
“ Kini pelaku dalam pengejaran polisi,” kata Lumban Toruan. (kkc)