TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Teka-teki tentang nasib pegawai honor di lingkungan Pemkab Kuansing kini terjawab sudah. Bupati H. Mursini melalui kepala dinas/badan telah “merumahkan” (memberhentikan) seluruh pegawai honor di lingkungan Pemkab Kuansing mulai Kamis (5/1/2017).
Berdasarkan Data Badan Kepegawaian Daerah Kuansing, jumlah pegawai honor dilingkungan Pemkab Kuansing sebanyak 2.949 orang. Mereka selama ini ditugaskan di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Sekretariat KPU, Dinas, Badan, RSUD, UPTD, Kantor Camat, dan tenaga pengajar di sekolah.
Sekda Muharman ketika dikonfirmasi tidak merinci secara jelas alasan “merumahkan” pegawai honor. Namun Muharman membenarkan kalau gaji pegawai honor di lingkungan Pemkab Kuansing mengalami tunda bayar selama 2 bulan. “ Gaji mereka (pegawai honor) memang tunda bayar selama 2 bulan,” kata Muharman
Muharman menjelaskan tunda bayar gaji pegawai honor selama 2 bulan disebabkan kesulitan keuangan yang tengah membelit Pemkab Kuansing. Namun demikian Muharman memastikan gaji pegawai honor yang tunda bayar tetap akan dilunasi. “ Tidak mungkin keringat orang tidak dibayar,” kata Muharman
Terkait dengan jumlah pegawai honor yang relatif besar, Muharman juga mengakui kondisi ini. Bahkan kata Muharman di sejumlah Kantor Camat jumlah pegawai honor justeru lebih banyak dari PNS. Padahal beban kerja Kantor Camat tidaklah terlalu besar.
“ Ada Kantor Camat, PNS hanya 17 orang, pegawai honor lebih 30 orang,” ungkap Muharman
Kendati begitu, Muharman juga mengakui kalau sejumlah dinas/badan di lingkungan Pemkab Kuansing masih membutuhkan tenaga honorer. Hanya saja jumlahnya tentu akan dibatasi.
” Jumlahnya akan dibatasi dengan cara memperhitungkan beban kerja, dan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Muharman.(kkc)