Mari Selamatkan Hutan Lindung Bukit Batabuh

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Hutan lindung Bukit Batabuh secara geografis berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Inderagiri Hulu, Riau. Bagi Pemerintah Provinsi Riau, kawasan ini diharapkan berfungsi sebagai daerah tangkapan air untuk melindungi kawasan bawahannya serta media pengembangan ekonomi berkelanjutan lewat hasil hutan non kayu.
Namun kini hutan lindung yang menjadi koridor utama Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling ini, kondisinya sudah sangat kritis. Kini hutan lindung Bukit Batabuh, tidak saja mengalami degradasi dalam fungsinya sebagai daerah tangkapan air, tapi luas hutannya juga terus berkurang setiap tahun.
Berdasarkan SK. 173/Kpts-II/1983 tanggal 6 Juni 1983 luas kawasan hutan lindung Bukit Batabuh mulanya sekitar 82.300 hektar. Namun dalam TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) 2012, luas hutan lindung Bukit Batabuh berkurang menjadi 66.573 hektar. Sementara dari hasil survey Tim Tiger Protection Unit, pada 2013 lalu, total luas area hutan yang telah dibuka di Bukit Batabuh mencapai 25.436 ha.
Dari sejumlah angka yang dipaparkan, masih ada angka yang lebih buruk lagi. Misalnya data yang dipaparkan Bidang Penataan Ruang Dinas PU Provinsi Riau bahwa kawasan hutan di Bukit Batabuh hanya bersisa 25000 hektar.  Diperkirakan angka luas hutan di Bukit Batabuh ini akan terus menyempit karena masih maraknya aktivitas perambahan atau deforestasi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kawasan hutan lindung Bukit Batabuh sebagian besar telah beralihfungsi menjadi lahan budi daya perkebunan secara illegal. Herannya sejauh ini belum terlihat tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap pelaku perambahan. Bahkan luasan areal budi daya di hutan lindung Bukit Batabuh terus bertambah setiap tahun.
Mantan Kadis Kehutanan Kuansing Dr Agus Mandar, M.Si kepada KuansingKita.com Selasa (3/1/2017) mengaku sangat khawatir dengan pembiaran saat ini. Apalagi kata Agus Mandar hutan lindung Bukit Batabuh, Riau telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.  Penetapan ini diatur dalam lampiran X PP 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional.
Menurut pria yang pernah menggagas terbentuknya Kesatuan Pengelolaan Hutan Kuansing ini, dengan ditetapkannya Bukit Batabuh sebagai kawasan strategis nasional maka penataan ruang Bukit Batabuh harus diprioritaskan. Pemerintah harus telah menyusun kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang. Alasannya kawasan strategis nasional mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Ada banyak langkah yang harus dilakukan dalam kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang. Salah satunya kata Agus Mandar meliputi pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terutama yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Ini kata Agus Mandar harus dilakukan  dengan cara meningkatkan pengawasan.
“ Peningkatan pengawasan, adalah salah satu dari kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang. Pengawasan ini harus dilakukan dan ditingkatkan,” kata Agus Mandar
Lemahnya pengawasan di Bukit Batabuh, menurut pria asal Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing ini, secara tidak langsung telah menempatkan hutan lindung Bukit Batabuh pada status yang memprihatinkan. Ia mengatakan dalam Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang diatur dalam Perpres 13 tahun 2012 hutan lindung Bukit Batabuh, Riau termasuk salah satu hutan lindung yang terdegradasi di Sumatera.
“ Terdegradasi artinya hutan lindung Bukit Batabuh telah mengalami kerusakan dimana fungsi ekologis, ekonomi dan sosial hutan sudah tidak terpenuhi lagi,” jelas Agus Mandar.
Ia menambahkan dalam PP 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional, hutan lindung Bukit Batabuh merupakan hutan lindung yang berfungsi melindungi kawasan bawahannya. Hutan lindung Bukit Batabuh mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyanggah kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, dan memelihara kesuburantanah. Namun kata Agusmandar melihat kondisi Bukit Batabuh saat ini, semua fungsi itu sudah terdegradasi.
Menurut Agus Mandar hutan lindung yang terdegradasi oleh aktivitas perambahan atau deforestasi bisa berdampak pada perubahan iklim. Ini katanya dikarenakan hutan yang biasanya berfungsi membantu menyerap gas rumah kaca yang menjadi penyebab pemanasan global, tidak berfungsi lagi. Bahkan deforestasi bisa menyebabkan jumlah karbon dioksida (CO2) yang dilepaskan ke udara semakin besar.
Dampak lain kata Agus Mandar  hilangnya habitat berbagai jenis spesies yang tinggal di dalam hutan. Ini bisa berujung pada kepunahan spesies yang jelas akan merusak mata rantai ekologi. Deforestasi juga berdampak pada siklus air, selain itu deforestasi bisa menyebabkan banjir dan erosi tanah, bahkan bisa mengakibatkan kekeringan, rusaknya ekosistem, kerugian ekonomi, serta bisa mempengaruhi kualitas hidup manusia.
“ Semua itu, bisa saja ditemukan masyarakat Kuansing serta masyarakat Riau nantinya jika pengawasan terhadap hutan lindung Bukit Batabuh tidak ditingkatkan,” tegas Agus Mandar
Agus Mandar juga menyingung kewenangan pengawasan dan pengelolaan kehutanan yang tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten tapi sudah dialihkan ke pemerintah provinsi. Artinya kewenangan pengawasan hutan lindung Bukit Batabuh tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tapi sudah dilimpahkan  ke Pemerintah Provinsi Riau.
“ Pengalihan kewenangan ini akan semakin memperumit petugas dalam memantau secara rinci setiap permasalahan hutan lindung Bukit Batabuh,” ulas Agus Mandar
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Kuansing, Ilyas R Sutan kepada KuansingKita.com di Telukkuantan menyebutkan kondisi buruk yang terjadi di hutan lindung Bukit Batabuh tidak terlepas dari lemahnya perencanaan kehutanan. Ilyas mengatakan perencanaan kehutanan itu sangat diperlukan untuk memberikan pedoman dan arah dalam mencapai tujuan penyelenggaraan kehutanan.
Ia membeberkan berdasarkan UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan perencanaan kehutanan itu salah satu diantaranya meliputi inventarisasi hutan. Inventarisasi hutan diperoleh dengan cara melakukan survey terhadap status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Ini kata Ilyas diperlukan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. ” Tampaknya inilah yang belum dilakukan dengan baik terhadap hutan lindung Bukit Batabuh. Akibatnya hutan lindung Bukit Batabuh masuk kategori hutan terdegradasi di Sumatera,” sesal Ilyas.
Karena itu Iylas menghimbau penetapan status terdegradasi untuk hutan lindung Bukit Batabuh hendaknya menjadi cemeti bagi pemerintah dan masyarakat Kuansing khususnya. Pemerintah melalui Dinas Kehutanan harus lebih bijak mengajak masyarakat untuk menyatukan persepsi tentang Bukit Batabuh. Sehingga seluruh komponen menyatukan tekad mari selamatkan hutan lindung Bukit Batabuh.
“ Tak perlu ditunggu-tunggu lagi. Selamatkan hutan lindung Bukit Batabuh mulai sekarang,” pungkas Ilyas.(Said Mustafa Husin)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...