TELUKKUANTAN (KuansingKita.com)) – Sedikitnya 35 ribu hektar kebun budi daya di Kuansing disinyalir dibangun di atas lahan illegal. Angka luasan kebun ilegal ini ditemukan dari selisih luas lahan cadangan budi daya perkebunan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2014 dengan luas areal perkebunan saat ini di Kuansing.
Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Wariman kepada KuansingKita.Com membeberkan luas lahan cadangan budi daya perkebunan di Kuansing berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2014 hanya 244.000 hektar. Kini luas areal perkebunan di Kunsing sudah mencapai 279.000 hektar.
Karena itu kata Wariman dipastikan sekitar 35.000 hektar lahan perkebunan di Kuansing di bangun di atas lahan illegal. “ Lahan yang memiliki legalitas hanya 244.000 hektar. Kini luas kebun sudah mencapai 279.000 hektar. Jadi 35.000 hektar lagi tentu dibangun di atas lahan illegal,” beber Wariman
Wariman yakin angka luasan areal perkebunan ini masih terus bertambah. Artinya luas lahan perkebunan yang dibangun di atas lahan illegal akan terus bertambah. Pasalnya lahan cadangan budi daya perkebunan seluas 244.000 hektar sudah dibangun kebun semua. Sehingga aktivitas pembukaan lahan baru diyakini dibangun di atas lahan illegal.
” Saya yakin angka ini masih terus bertambah karena angka luasan ini diambil dari data 2013 lalu,” kata Wariman
Wariman menjelaskan luasan 279.000 hektar lahan perkebunan di Kuansing saat ini, bukan saja untuk luasan perkebunan swasta tapi juga termasuk luasan perkebunan rakyat. Begitu juga dengan lahan cadangan budi daya seluas 244.000 hektar. Luasan ini katanya bukan saja untuk perkebunan rakyat, tapi juga termasuk luas areal HGU.
“ Kenyataannya, di Kuansing kini luas areal perkebunan sudah mencapai 279.000 hektar. Jadi sekitar 35.000 hektar kebun di Kuansing disinyalir dibangun di atas lahan ilegal,” pungkasnya (kkc)